Bisnis.com, MANGAPURA—Kabupaten Badung mulai merapikan sebanyak 177 unit reklame dan billboard bermasalah karena tidak sesuai dengan masterplan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai upaya penataan, pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan reklame di daerah, pendataan ulang keberadaan reklame guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan reklame di daerah.
Menurutnya, jika mengacu pada masterplane yang sesuai peraturan bupati (Perbub) No. 80 tahun 2014 hanya ada sebanyak 247 titik yang diizinkan berdiri di Badung. Namun kenyataannya, ada sebanyak 424 titik reklame-billboard yang terpasang di di sejumlah ruas jalan di Badung.
"Oleh sebab itu kita rapikan," ujarnya saat ditemui di sela-sela razia reklame dan billboard yang ditandai dengan pemasangan stiker khusus oleh Satpol PP di pertigaan pintu masuk toll Bali Mandara, tepatnya di desa Mumbul, kecamatan Kuta selatan Senin, (14/10/2019).
Pemberian stiker khusus ini menandakan bahwa reklame tidak memiliki izin dan harus segera dibongkar. Razia ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali I Nengah Tamba, serta pihak camat Kuta selatan.
Agus Aryawan menambahkan, razia ini juga mengacu pada perbub No. 27 tahun 2019 tentang penundaan sementara penerbitan izin penyelenggaraan reklame. Menurutnya, perbup No.27 tersebut bertujuan untuk mewujudkan keindahan dan kelestarian wilayah daerah sebagai destinasi pariwisata dunia.
Pihaknya menyadari bahwa reklame memang menjadi salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Badung.
Akan tetapi, jika pemasangannya tidak sesuai dengan izin maka akan dianulir karena bisa merusak citra pariwisata.
Dia menyebut, sementara biaya recovery citra pariwisata lebih besar ketimbang hasil pajak reklame yang didapatkan.
Oleh sebab itu, sesuai arahan dari bupati badung dalam membangun reklame tidak hanya didorong oleh kuantitas melainkan kualitas. Oleh sebab itu, kedepan pihaknya akan menyiapkan saran reklame yang seragam sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Badung di beberapa ruas jalan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pengusaha advertising untuk partisipasinya dalam mewujudkan pariwisata Badung yang berkualitas dengan memperhatikan estetika lingkungan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Bupati Badung yang dihadiri oleh semua pihak stakeholder," tegasnya.
Dia menegaskan, razia ini akan dilakukan terhadap beberapa reklame dan billboard di beberapa ruas jalan protokol seperti jalan menuju Bandara Ngurah Rai, jalan Satria Gatotkaca, Sunset Road, By Pass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Pantai Kuta,Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi dan Mambal-Abiansemal-Petang-Plaga.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara menjelaskan, mewanti-wanti pihak pengusaha advertising untuk segera melakukan pembongkaran sendiri reklame dan bilboard yang bermasalah. Pihaknya menegaskan, jika pemasangan stiker ini akan berlaku selama seminggu kedepan.
Jika dalam seminggu tidak juga dibongkar, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap billboard dan reklame yang melanggar.
"Hal tersebut sebagai konsekuensi logisnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali I Nengah Tamba menyetujui tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Badung tersebut. menyambut baik dari terbitnya Perbup No.27 karena bagian upaya untuk melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai aturan dan masterplane.
Selain itu, kegiatan ini dinilai sangat menguntungkan P3I, karena selama ini pihaknya selaku organisasi periklanan selalu mendapat getah atau dampak buruk dari reklame yang tak berizin tersebut.
Padahal dari total 20 anggotanya dilihat sudah mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemda setempat. Misalnya membayar pajak dengan teratur.
"Jadi kami menyambut baik atas tindakan tegas ini," ucapnya.
Dirinya juga berharap, melalui terbitnya Perbub No.27 ini dapat ditemukan kajian lebih mendalam untuk menghasilkan perbub baru yang lebih mempermudah para pelaku advertise untuk tetap eksis dalam periklanan.
Dia menilai, selama ini para pengusaha advertising termasuk anggotanya memiliki kesulitan untuk mengikuti aturan perbup No. 80 tahun 2014.
Menurutnya, dalam perbub lama tersebut memiliki banyak aturan, misalnya setiap pengusaha advertising yang ingin mendirikan reklame-billboard baru harus mengikuti perda IMB yang berlaku di Badung.
Sementara dalam perda IMB dijelaskan, setiap bangunan harus memiliki aspek lingkungan, bukti bayar pajak tanah, sertifikat pendukung lainnya. Sehingga banyak dari anggotanya yang merasa keberatan dengan aturan ini.
Nantinya, jika perbup baru itu benar-benar dikeluarkan, pihaknya akan lebih berkomitmen dalam mendukung pemkab mewujudkan sumber PAD melalui reklame berkualitas antara lain.
Pertama, bersedia membongkar reklame jika lokasi yang dipasangi reklame dibutuhkan lahannya oleh pemerintah setempat. Kedua, akan membuat asuransi sendiri, sehingga jika terjadi sesuatu dengan reklame sudah ada yang ngurusin.
"Yang penting penting kita kan taat dalam bayar pajak. Apalagi amanah dari presiden jika ada hal yang mudah ngapain dipersulit," tutupnya.