Bisnis.com, DENPASAR—Teluk Benoa akhirnya ditetapkan sebagai wilayah konservasi maritim berdasarkan surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Susi Pudjiastuti tertanggal 4 Oktober 2019 tersebut memuat empat poin. Pertama, menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai KKM di Perairan Provinsi Bali.
Kedua, menyebutkan bahwa KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.
Berikutnya poin ketiga, mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare yang meliputi zona inti sebanyak 15 (lima belas) titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter (Sikut Bali/telung tampak ngandang) dan zona pemanfaatan terbatas.
Pada poin keempat, batas koordinat Daerah Perlindungan Budaya Maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri. Poin kelima,
Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjuk Pemprov Bali melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.
Baca Juga
Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengatur batas koordinat KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dengan Titik Koordinat Batas Terluar Kawasan sejumlah 234 Titik Peta.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan tersebut merupakan respon atas surat yang ditujukan kepada Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
Menurutnya, inti surat resmi tersebut mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil Konsultasi Publik pada tanggal 6 September 2019 yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat serta LSM lingkungan.
"Dengan keputusan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atas Kebijakan yang berpihak kepada aspirasi Masyarakat Bali," ujar Koster saat menggelar press conference dengan awak media di rumah jabatan gubernur Kamis, (10/10/2019) sore.
Koster menjelaskan, dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, upaya dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali semakin nyata dapat diwujudkan sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Dirinya juga menegaskan, dengan dikeluarkannya surat keputusan ini tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pengembangan pelabuhan Benoa yang selama ini sudah berlangsung.
Karena hal tersebut memiliki aturan sendiri yaitu Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sehingga Teluk Benoa bisa direklamasi.
"Surat keputusan ini diluar kepentingan pengembangan pelabuhan Benoa. Lagipula pengembangan pelabuhan Benoa itu sudah memiliki luasan pemanfaatan sendiri dengan total seluas 71 hektare yang terbagi menjadi dua kawasan yaitu dumping satu dan dumping dua," jelasnya.
Koster sendiri menyampaikan, dumping satu memiliki pemanfaatan seluas 25 hektare dimana 12 hektare dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas industri perikanan.
Sementara untuk 13 hektare sisanya atau 51% dari total luas seluruhnya akan digunakan untuk membangun hutan kota.
Sementara dumping dua, 45 hektare dengan rincian 22 hektare untuk fasilitas pendukung Pelabuhan benoa dan air port Ngurah Rai Bali seperti pembangunan terminal minyak, gas dan avtur pesawat.
Sementara 23 sisanya juga akan dimanfaatkan sebagai hutan kota. Dan satu hektare lagi akan dimanfaatkan sebagai tempat upacara Melasti bagi masyarakat Hindu Bali.
"Jadi tidak ada masalah dengan kawasan konservasi maritim yang sudah ditetapkan oleh peraturan Menteri ini," tandasnya.