Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Bulgaria Diduga Lakukan 'Skimming' ATM di Ubud

Aparat Polda Bali berhasil membekuk warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Stoyanov Georgi Ivanov (43) karena diduga terlibat kasus ilegal akses (skimming).
Petugas melakukan pemeriksaan rutin pada mesin ATM Bank Mandiri./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas melakukan pemeriksaan rutin pada mesin ATM Bank Mandiri./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, DENPASAR — Aparat Polda Bali berhasil membekuk warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Stoyanov Georgi Ivanov (43) karena diduga terlibat kasus ilegal akses (skimming) yang terjadi di salah satu ATM wilayah Ubud, Gianyar, pada Sabtu (31/8) dini hari.

"Jadi tersangka Stoyanov Georgi Ivanov ini melakukan ilegal akses di ATM yang ada di restauran di Ubud, dengan modus operandinya, dia bawa kamera tersembunyi masuk ke dalam ATM, dan saat itu dia mau masang hidden camera di mesin ATM," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2019).

Hengky mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berawal dari kecurigaan petugas, terhadap seseorang yang saat itu masuk ke dalam ATM, di Jalan Hanan, Ubud Gianyar.

Melihat kecurigaan itu, petugas kepolisian langsung mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan saat tersangka akan memasang kamera tersembunyi pada mesin ATM tersebut.

Ia menambahkan dari penangkapan tersangka yang melakukan kejahatan ilegal akses di wilayah Ubud, Gianyar ini, lalu petugas kepolisian, menuju tempat tinggalnya untuk melakukan penggeledahan.

Proses penggeledahan berlangsung di tempat tinggal tersangka di salah satu vila yang beralamat di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Kuta, Badung.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, diperoleh barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah paspor milik tersangka Stoyanov Georgi Ivanov, empat kamera tersembunyi yang akan digunakan tersangka dan satu buah router.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17, dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32, 33, 34, 36 KUHP, UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk tersangka beserta barang buktinya, saat ini sudah dalam penanganan Polda Bali, yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hengky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler