Bisnis.com, GIANYAR — Satgas Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar mendatangi tiga wajib pajak yang menunggak yakni Royal Purnama Sukawati, Udhiana Resort Ubud, dan Villa Alam Puisi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Jati Ambarsika mengatakan menjelang akhir tahun anggaran terdapat beberapa WP yang belum melunasi kewajibannya sesuai yang ditargetkan.
“Kami menerjunkan tim satgas inti untuk menegur para wajib pajak dengan pendekatan persuasif dengan tetap memenuhi prosedur hukum,” katanya, Selasa (12/8/2019).
Data BPKAD menyebut terdapat 16 wajib pajak yang masih belum memenuhi kewajiban membayar pajak hotel, restoran, dan air bawah tanah (APT) yang mencapai Rp12 miliar.
Kata dia total tunggakan tersebut sudah termasuk sanksi dan denda keterlambatan. Berikutnya tim ini akan mendatangi wajib pajak bandel lainnya.
Ketua tim satgas penertiban Ni Made Parwathi mengatakan usai mendengar kendala dari pihak wajib pajak pihaknya kembali menegaskan agar yang bersangkutan membuat komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan pelunasan.
Selama proses mendatangi wajib pajak dan penandatanganan komitmen, tim satgas didampingi pihak Polres, Kejari, dan pihak terkait agar wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya.
“Sebelum ditindaklanjuti ke ranah yang lebih tinggi, kami datangkan tim satgas terdiri dari Kejaksaan, Polres, perizinan, dll. Buat perjanjian yang memberi kepastian maksimal dua atau tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Rizky Rusjana dari The Royal Purnama mengakui segala tunggakan yang belum diselesaikan dan berjanji akan melunasi seluruh tunggakan selambatnya awal 2020 secara bertahap.
“Kami sebenarnya tidak bermaksud menunda pembayaran, tetapi terdapat beberapa permasalahan dalam manajemen yang berdampak terhadap keuangan internal,” katanya.