Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Parq Ubud Kampung Rusia Jadi Tersangka

Direktur Parq Ubud yang berinisial AF ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
Konferensi pers penutupan Kampung Rusia di Ubud./Ist
Konferensi pers penutupan Kampung Rusia di Ubud./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Direktur Parq Ubud yang berinisial AF ditetapkan tersangka oleh Polda Bali karena dinilai melanggar aturan dengan membangun akomodasi di lahan sawah lindung (LSD).

Kapolda Bali, Irjend Pol Daniel Adityajaya menjelaskan tersangka AF telah melanggar pasal dalam Undang-undang RI, Nomor 22, Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan Undang-undang RI, Nomor 41, tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kapolda menyebut pihak PT. PARQ Ubud Partners yang dipimpin AF telah mengubah fungsi lahan sawah seluas 1,8 hektare menjadi kawasan akomodasi yang dikenal oleh banyak orang sebagai Kampung Rusia.

Total luas lahan Kampung Rusia mencapai 6 hektare, dengan 1,8 hektarnya merupakan lahan sawah yang sebenarnya tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak.

“Di atas lahan tersebut tersangka membangun SPA Center, padahal statusnya sawah yang dilindungi atau LP2B yang diperuntukkan untuk pertanian berkelanjutan,” jelas Daniel dalam keterangan persnya, Jumat (24/1/2024).

Penyelidikan terhadap Kampung Rusia sudah dilakukan Polda Bali sejak Oktober 2024, dengan melakukan klarifikasi kepada pihak PT. Parq Ubud Patners. Penyelidikan menemukan pelanggaran alih fungsi lahan, dan tidak adanya izin bangunan Parq Ubud, padahal sudah berdiri sejak 2020.

Polda Bali memeriksa 28 saksi dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa pemilik  lahan di Kampung Rusia tersebut berinisial IGNES, yang memiliki 34 sertifikat hak milik (SHM).

Setelah dicek di Dinas PUPR Kabupaten Gianyar, ternyata lahan seluas 6 hektare tersebut tidak semuanya masuk zona pariwisata, melainkan sebagian masuk zona sawah yang dilindungi, dan zona lahan perkebunan yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

AF dijerat dengan Pasal 109 Jo. pasal 19 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Dia terancam dijerat hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kemudian Pasal 72 Jo. pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pada pasal tersebut, HF bisa dijerat hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper