Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Belanja Daerah 94,72%, Ini Penjelasan Bupati Gianyar

Belanja hibah uang kepada masyarakat berkurang lebih dari Rp7 miliar dikarenakan masyarakat tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi.
Ilustrasi salah satu ikon Gianyar.
Ilustrasi salah satu ikon Gianyar.

Bisnis.com, GIANYAR — Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra menyatakan realisasi serapan belanja daerah yang hanya mencapai 94,72% karena adanya penurunan belanja pegawai atas komponen belanja gaji.

“Selain itu, belanja tunjangan profesi guru dikarenakan jumlah pegawai dan guru yang memasuki masa pensiun,” katanya, Senin (15/7/2019).

Mahayastra menyampaikan hal tersebut dalam dalam sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Gianyar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2018.

Ia juga menjelaskan terdapat penurunan belanja insentif pungutan pajak daerah atas tidak tercapainya target PAD triwulan IV. Penurunan belanja hibah barang dan jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat akibat gagal tender dan putus kontrak.

Terkait kurangnya realisasi belanja hibah uang kepada masyarakat lebih dari Rp7 miliar dikarenakan masyarakat tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Sedangkan deviasi pada belanja hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp18 miliar akibat adanya gagal tender dan putus kontrak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Mahayastra menyampaikan pencapaian pajak daerah yakni pajak hotel terealisasi Rp215 miliar (95,86%), pajak restoran Rp125 miliar (91,59%), pajak hiburan terealisasi Rp61 miliar (84,29%).

Selain itu, pajak reklame Rp1,9 miliar (104%), pajak parkir Rp83 juta (8,32%), pajak air tanah Rp5 miliar (114,37%), PBBP2 Rp14 miliar (49,44%), dan realisasi pajak BPHTB Rp96 miliar (84,33%).

Kata dia untuk optimalisasi penerimaan pajak dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungut pajak dan membentuk Satgas Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper