Bisnis.com, DENPASAR — Sebanyak 304 pelaku UMKM yang diseleksi dari seluruh kabupaten/kota menampilkan berbagai produk kreatif yang dijiwai kearifan lokal di ajang Pesta Kesenian Bali Ke-41.
Produk busana adat dan perhiasan paling banyak diserbu pengunjung karena menampilkan aneka pilihan dalam satu lokasi. Nilai transaksi pameran ini pun diperkirakan mampu mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Prediksi tersebut berdasarkan catatan omzet yang terus meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada 2016 omzet yang diraup Rp8,9 miliar, pada 2017 tercatat Rp12,52 miliar, sedangkan 2018 mencapai Rp13,9 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Bali Putu Astawa mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster tidak menargetkan pencapaian nilai transaksi, tetapi mengedepankan kualitas dari produk UMKM yang disajikan.
“Inilah tantangan bagi kami untuk memamerkan produk berkualitas dari inovasi dan kreativitas pelaku UMKM,” katanya, Selasa (18/6/2019).
Menurut Astawa pesta seni tahunan ini juga merupakan ajang promosi bagi produk unggulan yang ada di Bali di samping menampilkan atraksi seni budaya di sejumlah panggung di Aer Center atau Taman Budaya Provinsi Bali.
Baca Juga
Ia menyebut PKB ini merupakan bagian dari orientasi pasar dari berbagai produksi hulu hingga hilir yang dari tahun ke tahun diupayakan semakin meningkat dai segi mutu dan kemasan.
Kata dia pemerintah terus berupaya untuk membuka akses bagi pelaku UMKM untuk memudahkan produknya masuk pasar. Selain pameran berbagai cara promosi langsung maupun tidak langsung dilakukan seperti temu usaha, kemitraan, dan memanfaatkan media online.
Astawa menjelaskan dalam PKB tahun ini dilakukan zonasi produk agar memudahkan pengaturan bagi pelaku UMKM maupun kenyamanan pengunjung memilih barang yakni dengan memisah berdasarkan jenis produk seperti tenun/songket dalam satu lokasi, perhiasan perak/emas di satu tempat, serta aneka kerajinan di tempat yang berbeda.
Mulai tahun ini pelaku UMKM peserta pameran PKB tidak dipungut biaya sewa gerai berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Para peserta pameran diwajibkan ikut menyuseskan sosialisasi Pergub Bali tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai,” ujarnya.
Selama pelaksanan PKB 14 Juni hingga 13 Juli tidak diperbolehkan menggunakan tas plastik sekali pakai, begitu juga untuk oprnamen yang digaunakan tidak menggunakan bahan plastik maupun sterofoam, tetapi memakai materi lain yang ramah lingkungan.