Bisnis.com, DENPASAR—Pemkab Gianyar berupaya segera mewujudkan ‘Gianyar Satu Data’ untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Rai Widiarsa P mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
“PPID wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya pada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” katanya, Senin (21/5/2018).
Menurut Widiarsa dalam Undang-undang Pelayanan Publik ditetapkan negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Jika dikaitkan dengan Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi ditegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, disamping itu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.
Widiarsa menambahkan sebagai implementasi dari UU Keterebukaan Informasi setiap kementerian, lembaga daerah diharuskan membentuk pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu.
Baca Juga
Kata dia lewat sosialisasi tersebut PPID diharapkan dapat memahami tugas dan fungsinya, sehinga mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Widiarsa menambahkan badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan serta dikelola secara baik dan efisien sehingga dapat dilaksanakan dengan mudah.
Ia berharap agar setiap pejabat pengelola informasi publik benar-benar menguasai peraturan yang ada mengenai peraturan keterbukaan informasi, jadimasyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang tepat, akurat sesuai dengan kebutuhan.