Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Tindak Tegas Pramuwisata Warga Negara Asing

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana mengatakan akan menindak tegas tenaga kerja asing bekerja secara ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata.
Seorang pramuwisata memberi keterangan pada truis/Istimewa
Seorang pramuwisata memberi keterangan pada truis/Istimewa

Bisnis.com, DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana mengatakan akan menindak tegas tenaga kerja asing bekerja secara ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata.

"Warga Negara Asing (WNA) bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau 'guide' di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan," kata Sukadana di Denpasar, Senin (21/5/2018).

Sukadana mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya menduga ada indikasi biro perjalanan wisata (BPW) yang mempekerjakan pramuwisata WNA secara ilegal di Bali.

"Kami terus memantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kami setop. Sudah banyak kami pantau di lapangan, BPW yang mempekerjakan tenaga WNA tanpa izin dan sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi," ucapnya.

Ia mengatakan, baru-baru ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.

"Kami sudah mengecek ke Jimbaran, Kabupaten Badung, mereka sewa satu rumah ditempati 11 orang warga China. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak dan ditangkap langsung. Ini sudah kami kejar dan pantau," ujarnya.

Sukadana menyatakan pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki izin resmi, yakni Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.

"Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Pulau Dewata," kata .

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta kepada pemerintah dan instansi terkait melakukan mengawasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk pramuwisata yang menyalahgunakan wisata kunjungan wisata di Pulau Dewata.

"Pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan atau bekerja di Bali tidak berizin. Karena baru-baru ini dari devisi Mandarin HPI Bali mengadu ke DPRD, karena ada indikasi wisatawan China bekerja sebagai 'guide' termasuk fotografer pra-pernikahan (prawedding). Ini harus dilakukan penindakan tegas agar citra pariwisata Bali tak tercoreng oleh oknum tersebut," tambah Sukadana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper