Bisnis.com, DENPASAR—Satpol PP Kota Denpasar menyeret belasan warga yang membuang limbah ke sungai dalam suatu sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Sidang Tipiring di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (16/4/2018), mengadili 12 orang pelanggar, dipimpin hakim Wayan Sukanila dengan panitera IB Made Suarjana SH dan jaksa Yudhi Purwanta.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan telah mengundang 20 pelanggar perda, tapi yang hadir hanya 12 orang. Ia menegaskan yang berhalangan datang bisa mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Penegakan perda terus dilakukan agar memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mereka takut mengulang kembali,” Katanya.
Sidang tipiring ini akan dilakukan berkelanjutan untuk menegakkan peraturan di antaranya Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, Perda No 2 Tahun 2015 tentang pedagang kaki lima, dan Perda No 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Kata dia sidang tipiring juga merupakan ajang sosialisasi perda agar warga ikut peduli dan bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar, khususnya dalam menciptakan suasan nyaman.
Baca Juga
Ia menambahkan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan atau menghukum masyarakat, tetapi menegakkan aturan.
Dalam sidang tipiring ini pelanggar perda dikenakan denda bervariasi. Pelanggar perda KTR didenda Rp100.000 dan PKL Rp 300.000. Untuk pembuang limbah ke sungai didenda Rp1 juta ditambah ongkos perkara Rp2.000 atau subsider kurungan 7 hari.