Bisnis.com, DENPASAR--Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan layanan baik dari segi kualitas dan kuantitas di antaranya menambah layanan pembayaran denda tindak langsung atau tilang.
Layanan yang berada di bawah naungan Kejaksaan Negeri Denpasar ini akan segera melengkapi Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar di Gedung Graha Sewaka Dharma.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila H. Pulungan mengatakan untuk memberikan kemudahan serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu berkolaborasi dengan Pemkot Denpasar yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik.
Kata dia warga yang ingin menyelesaikan kewajiban saat terkena tilang bisa megurus dan dan membayar denda di Mal Pelayanan Publik berikut pengambulan barang buktinya.
“Kami menilai ini baik untuk masyarakat jika layanan tilang turut melengkapi MPP Kota Denpasar, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan tidak kesana-kemari,” katanya, Rabu (11/4/2018).
Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara menyambut baik keinginan Kejari Denpasar untuk membuka pelayanan Tilang di MPP Kota Denpasar.
Baca Juga
Selain dapat melengkapi Pelayanan Publik, adanya Pelayanan Tilang turut memudahkan masyarakat yang hanya perlu datang ke satu gedung untuk berbagai urusan.
“Kita di Pemkot Denpasar menyambut baik kerjasama ini, nanti segera akan kita realisasikan dengan pembuatan MoU untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Saat dioperasikan 2 bulan lalu, Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Kota Denpasar meladeni 154 jenis layanan dari 12 sektor perizinan dan nonperizinan yang berada dibawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.
Mal ini merupakan pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar.
“Pmkot Pemkot Denpasar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan agar warga dapat menikmati berbagai jenis layanan publik yang berada dalam satu atap yang dikemas dalam layanan yang cepat dan efisien.