Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Air Minum Kemasan Kecil di Bali Tak Boleh Beredar Mulai Januari 2026

Gubernur Bali I Wayan Koster memberi batas waktu peredaran air minum kemasan kecil di bawah 1 liter hingga Desember 2025.
Ilustrasi perempuan mengonsumsi air minum murni dalam kemasan. Dok Freepik
Ilustrasi perempuan mengonsumsi air minum murni dalam kemasan. Dok Freepik

Bisnis.com, DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster memberi batas waktu peredaran air minum kemasan kecil di bawah 1 liter hingga Desember 2025.

Adapun, Koster sudah melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) kecil sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

Koster juga telah mengumpulkan para produsen AMDK dan memerintahkan untuk menyetop edaran atau produksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Alasan utama larangan ini adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di Pulau dewata. 

Tidak beredarnya air kemasan kecil dinilai akan menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Ia enggan memberi toleransi bagi produsen, menyebut program ini sudah masuk prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember [2025]. Semuanya, jadi Januari [2026] tidak boleh ada lagi,” jelas Koster, dikutip Jumat (30/5/2025).

Program ini menurut Gubernur akan jalan terus dan bahkan akan lebih ditegaskan lagi karena sudah mendapat dukungan penuh pemerintah pusat. Dalam hal ini adalah dukungan langsung dari menteri lingkungan hidup dan menteri dalam negeri yang sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan ini.

Gubernur asal Sembiran, Kabupaten Buleleng ini menambahkan bahwa kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh dan didominasi oleh sampah plastik sekali pakai khususnya kemasan air mineral.

Koster mendorong pelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menghadirkan produk AMDK yang ramah lingkungan.

Hal tersebut jadi bagian dari kebijakan ramah lingkungan di Bali meliputi berbagai inisiatif untuk mengurangi dampak negatif terhadap alam dan meningkatkan keberlanjutan. Ini mencakup transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, serta upaya untuk mengurangi emisi karbon. 

Tantangan Bali saat ini adalah persaingan dengan negara-negara lain. Koster mengklaim kebijakan pembatasan sampah plastik dan minuman kemasan plastik dibawah 1 liter mendapat apresiasi datang dari berbagai negara, bahkan dipuji dunia.

 “Tanggung jawab saya menyiapkan generasi penerus, juga menyiapkan ekosistemnya, peradabannya, untuk dilanjutkan sepanjang hayat. Bali ini banyak dilirik wisatawan karena ekosistem dan budaya bagus. Kalau rusak tidak ada yang datang, tidak akan bisa orang berinvestasi. Wisatawan tidak datang, ekonomi tidak akan tumbuh. Makanya ekosistem budaya lingkungan harus bagus,” ujar Koster.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper