Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan larangan produksi dan penjualan air minum kemasan plastik di Bali merupakan wewenangnya selaku kepala daerah sehingga tidak perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun, Koster menyebut, siap menjelaskan ke Kementerian Perindustrian jika dipanggil. Dia mengaku hingga saat ini, masih belum menerima panggilan resmi dari menteri perindustrian.
"Tidak perlu ada koordinasi karena itu kewenangan kepala daerah. Jika dipanggil saya akan datang dan jelaskan," jelas Koster kepada media, Senin (14/4/2025).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wayan Koster melarang perusahaan air minum memproduksi air kemasan ukuran kecil di bawah 1 liter dengan tujuan mengurangi sampah plastik dari air kemasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam SE-nya, Koster menyebut lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.
Koster juga melarang melarang pelaku usaha di Bali menyediakan plastik sekali pakai untuk konsumen. Larangan ini diberlakukan karena Koster menilai sampah plastik sudah menjadi masalah mendesak dan serius bagi Bali. Dalam surat edarannya, Koster juga menyebut, desa adat, desa dinas atau kelurahan hingga pihak swasta harus bisa mengelola sampahnya secara mandiri.
Baca Juga
Pengelolaan sampah berbasis sumber harus bisa dilaksanakan mulai 2025, kepala desa, dan bendesa adat juga diwajibkan membuat aturan (pararem) yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber.
Akan tetapi larangan penjualan air minum kemasan ukuran kecil akan berdampak terhadap produsen minuman di Bali. Ada beberapa perusahaan yang memproduksi langsung air minum di Bali, baik air mineral maupun minuman kemasan jenis lainnya. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali.
Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan, sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian.