Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara SPBE di Badung Langgar SOP Penyediaan LPG

Salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Badung ditemukan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan gas LPG.
Sejumlah pengecer atau warung kelontong di Jakarta  Selatan mulai menjual LPG 3 kilogram (kg) sejak statusnya naik menjadi sub-pangkalan, Jumat (7/2/2024) / Bisnis - Mochammad Ryan Hidayatullah
Sejumlah pengecer atau warung kelontong di Jakarta Selatan mulai menjual LPG 3 kilogram (kg) sejak statusnya naik menjadi sub-pangkalan, Jumat (7/2/2024) / Bisnis - Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, DENPASAR - Salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Badung ditemukan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan gas LPG

Pelanggaran tersebut ditemukan setelah Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina yang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di lima lokasi di wilayah Kuta Selatan pada Selasa (18/3/2025).

Lokasi tersebut meliputi Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri).

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menjelaskan dari hasil pantauan di lapangan, SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang tampak mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

Pihak SPBE lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan gas LPG yang berlaku.

"Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 Kg sebelum didistribusikan. Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 Kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet)," jelas Pasek dari siaran pers, Rabu (19/5/2025).

SPBE Putra Bali Dwipa merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Badung. Akan tetapi Pasek menyebut hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen.

Salah satu pemilik pangkalan, I Wayan Puspawan dari Warung Eka, menjelaskan dari 100 tabung LPG 3 Kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai dengan SOP yakni dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal.

Sedangkan sisanya tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan pihak pangkalan.

Dari hasil pengawasan di lima lokasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

Namun, tim menemukan papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan, yakni diletakkan di dalam sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 Kg. 

"Selain itu, banyak tabung LPG 3 Kg yang siap didistribusikan tetapi tidak sesuai SOP, yakni tanpa cap seal dan rubber clamp," kata Pasek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper