Bisnis.com, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Pemerintah Kabupaten agar segera membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur soal penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG untuk mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
Mahendra menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024. Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG.
"Sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal sepuluh hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap," jelas Mahendra dari keterangan resmi, Kamis (16/1/2024).
Baca Juga
Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu tidak kawin sebesar Rp7 juta, kawin sebesar Rp8 juta dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp8 juta.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Wali Kota untuk segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR. Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali.