Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Deportasi Warga Amerika Buronan Interpol dari Bali

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC yang merupakan buronan Interpol dideportasi dari Bali.
Ilustrasi petugas mengantar WNA yang dideportasi dari Bali./Ist-Imigrasi
Ilustrasi petugas mengantar WNA yang dideportasi dari Bali./Ist-Imigrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC yang merupakan buronan Interpol dideportasi dari Bali setelah berhasil ditangkap oleh Imigrasi pada 22 Oktober 2024. Perempuan berusia 37 tahun tersebut dideportasi bersama suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC yang berusia 10 tahun, NW berusia 6 tahun, dan NLW yang baru berusia 3 tahun. 

LKC masuk dalam red notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat, setelah LKC didakwa oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Tennessee atas tuduhan penculikan anak karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Bali dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan LKC kabur ke Indonesia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya yang berinisial SR. Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena LKC tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

"Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Dudy dikutip dari siaran pers, Selasa (29/10/2024).

LKC dan keluarganya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat. Untuk CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan pada 24 Oktober 2024 sedangkan LKC dideportasi terpisah pada 27 Oktober 2024 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan merusak ketertiban umum. 

"Kami senantiasa memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Interpol, untuk memantau dan menindak warga negara asing yang berupaya menghindari hukum di negara asalnya dengan berlindung di Indonesia. Setiap pelanggaran hukum oleh warga asing akan kami tindak secara tegas demi menjaga ketertiban dan reputasi Bali sebagai destinasi yang aman," ujar Pramella.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper