Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Deportasi 412 Warga Asing dari Bali Sepanjang 2024

Angka ini naik signifikan dibandingkan 2023 yang jumlahnya 335 orang asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi WNA./Dok. Kemenkumham
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi WNA./Dok. Kemenkumham

Bisnis.com, DENPASAR – Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) sepanjang 2024.

Angka ini naik signifikan dibandingkan 2023 yang jumlahnya 335 orang asing. Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dari total tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu menjelaskan meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka

Sepanjang 2024, operasi pengawasan “Bali Becik” terus digencarkan hingga akhir September. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.

“Kami terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” jelas Pramela dari keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).

Pramela juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Pramela menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat. Pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti. Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.

Pelaksanaan pengawasan sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang tidak memberikan manfaat dan membahayakan merupakan bagian dari selective policy yang dijalankan. 

"Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tentram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali," ujar Pramela

Selain itu, Pramela juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, termasuk melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang mencurigakan. Para WNA diimbau untuk mematuhi undang-undang dan hukum yang berlaku selama berada di Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper