Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Pelaku Usaha di NTB Manfaatkan Pendanaan Alternatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan usaha.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan usaha.

Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB) Rico Rinaldy menjelaskan model pembiayaan di pasar modal yang bisa diakses UMKM yakni Security Crowdfunding (SCF).

Rico menjelaskan SCF merupakan salah satu produk dari pasar modal yang dapat dimanfaatkan UKM untuk mendapatkan sumber pendanaan dengan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. 

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan Bersama (Sukuk).

“SCF tidak hanya menawarkan akses pendanaan kepada pengusaha UKM dari berbagai investor, tetapi juga menciptakan ikatan yang kuat antara pemilik modal dan pengusaha. Dengan adanya SCF ini, UKM memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperluas bisnis mereka, menciptakan lapangan kerja baru, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” jelas Rico dari keterangan resminya, Selasa (30/4/2024).

Saat ini di NTB tercatat terdapat dua perusahaan yang memanfaatkan SCF sebagai sumber pendanaan usaha dengan total penghimpunan dana sebesar Rp2,71 miliar dengan jumlah investor sebanyak 313 SID.

Rico menyebut, model pembiayaan SCF ini perlu disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat sehingga bisa diakses oleh banyak masyarakat NTB khusus ya pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper