Bisnis.com, DENPASAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar pada kuartal I/2024 berhasil mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp262,45 miliar atau 29,16% dari target penerimaan Rp900 miliar hingga akhir 2024.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari lapangan usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti pajak hotel dan restoran. Serapan pajak jasa perhotelan pada kuartal I/2024 mencapai Rp56,47 miliar. Kemudian pajak jasa makanan dan minuman Rp87,60 miliar.
Selain itu pajak hiburan yang berhasil diserap Rp11,85 miliar. Kemudian pajak tenaga listrik sebesar Rp44,49 miliar, pajak PBHTB Rp42,25 miliar, pajak PBB-P2 Rp13,86 miliar, pajak air tanah Rp3,08 miliar, pajak jasa parkir Rp1,83 miliar dan pajak reklame Rp976 juta.
Bappenda optimistis mampu mencapai target penyerapan pajak daerah hingga akhir tahun, dengan sejumlah inovasi seperti penerapan digitalisasi dalam pembayaran pajak daerah melalui program Pajak Digital (Pagi) Denpasar.
Pemkot Denpasar juga menerapkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah.
"Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimistis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan," jelas Eddy dari siaran pers, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pendapatan Kota Denpasar yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pusat pada 2023 mencapai Rp2,48 triliun. Lebih tinggi dibandingkan 2022 yang nilainya Rp2,10 triliun dan di 2021 Rp1,99 triliun.