Bisnis.com, DENPASAR - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menggandeng konsulat asing di Pulau Dewata untuk sosialisasi pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang mulai berlaku 14 Februari.
“Kami memberikan masukan, yang jelas pungutan ini bermanfaat kepada wisatawan dan masyarakat misalnya jalan agar tidak macet, sampah teratasi, kaderisasi budaya dan promosi pariwisata Bali,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, Bali, tercatat ada 31 kantor konsulat perwakilan negara asing di Bali yang diharapkan dapat diajak bekerja sama untuk sosialisasi pungutan wisatawan asing.
Menurut dia, upaya menggandeng perwakilan negara asing dilakukan untuk semakin memberikan pemahaman terkait pentingnya pungutan tersebut bagi Bali.
Selain kepada perwakilan negara asing, lanjut dia, sosialisasi juga masif dilakukan kepada industri pariwisata termasuk agen perjalanan wisata baik daring dan konvensional serta perhotelan.
Untuk sementara ini, lanjut dia, wisatawan asing dapat mengakses laman Love Bali melalui lovebali.baliprov.go.id untuk mengetahui tujuan serta latar belakang serta skema pembayaran yang rencananya melalui aplikasi Love Bali.
Baca Juga
“Tentu perlu ditingkatkan ke depannya dan kami pelan-pelan melalui kerja sama agregator bersama dengan Love Bali,” ucapnya.
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Sementara itu, ketentuan terkait tata cara pembayaran pungutan bagi wisman itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 tahun 2023.