Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Bali dapat mengakses layanan penerbitan sertifikat secara elektronik di kantor pertanahan di Kota Denpasar. Tercatat Kota Denpasar menjadi Kantor Pertanahan pertama yang meresmikan layanan ini di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menjelaskan untuk bisa memberikan layanan tersebut, Kota Denpasar harus terlebih dahulu secara resmi menjadi kota lengkap. Setelah itu, pihaknya melakukan studi mengenai layanan elektronik yang prosesnya cukup panjang.
Ia menjelaskan, bahwa dalam proses tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantah Kota Denpasar melakukan pengembangan aplikasi hingga memperoleh sertifikasi.
"Jadi kami sudah mendapatkan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik, juga mengembangkan aplikasi yang bisa menjalankan proses elektronik," jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (28/1/2024).
Andry Novijandri mengatakan, bahwa layanan penerbitan sertifikat elektronik ini tidak semata-mata mendigitalisasikan sertifikat saja. Namun baik dari pendaftaran, input data, hingga penerbitannya, semuanya berbasis elektronik.
"Sertifikat elektronik itu adalah sertifikat yang memang sudah dibuat secara sistem elektronik. Jadi bukan digitalisasi. Bukan hanya digitalisasi, tapi prosedurnya semua sudah elektronik," terangnya.
Baca Juga
Tidak hanya bicara sistem yang berbasis elektronik, Kakanwil BPN Provinsi Bali tersebut menguraikan, bahwa layanan elektronik ini akan memberi kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat.
Dengan layanan ini, kepastian waktu selesai sudah jelas. Kedua, lanjutnya, adalah persoalan keamanan. Lewat adanya sertifikat elektronik, tidak ada lagi keluhan sertifikat hilang. Masyarakat cukup hanya datang ke kantor dan mencetak lagi.
Andry berharap, dengan diresmikannya layanan tersebut, akan mendorong seluruh Kantah se-Provinsi Bali untuk meluncurkan layanan yang sama. Dengan diluncurkannya layanan elektronik ini, kantah-kantah lain juga mengikuti. Diharapkan layanan pertanahan dapat dijalankan dengan cepat, mudah dan transparan, karena menggunakan sertifikat format baru, yang lebih aman dan andal.
Sebagai informasi, setelah ditetapkan sebagai Kota Lengkap, lewat penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.3/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Kantah Kota Denpasar mengaku siap mengimplementasikan peraturan tersebut.
Data pertanahan di Kantah Kota Denpasar, buku tanah atau sertifikat sejumlah 199.941 bidang. Saat ini, total ada 48.349 sertifikat yang sudah siap menjadi sertifikat elektronik.
Sejumlah upaya yang telah dipersiapkan Kantah Kota Denpasar dalam membuka layanan penerbitan sertifikat elektronik, mulai dengan mempersiapkan sumber daya manusia, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mitra kerja.
Diharapkan, layanan ini dapat memberikan jaminan keamanan yang lebih, dan di sisi lain, juga dapat memberikan kemudahan dalam layanan pertanahan.