Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Bali Sediakan Kanal Pembayaran Retribusi Wisatawan Asing

BPD Bali dipilih sebagai penyedia kanal pembayaran dan sekaligus penampung retribusi wisatawan asing yang akan mulai direalisasikan pada 14 Februari  2024.
BPD Bali./Ist
BPD Bali./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dipilih sebagai pihak yang menyediakan kanal pembayaran dan sekaligus penampung retribusi wisatawan asing yang akan mulai direalisasikan pada 14 Februari 2024.

Bank BPD Bali akan menyediakan kanal pembayaran melalui sejumlah instrumen yang bisa diakses oleh wisman yang akan berlibur ke Bali.

Direktur Operasional dan TI BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa menjelaskan instrumen pembayaran yang sudah disediakan antara lain kartu kredit dan kartu debit seperti mastercard, VISA, American Express dan JCB. Kemudian pembayaran juga bisa dilakukan melalui QRIS dan Virtual Account GPN dan uang elektronik berbasis chip seperti Flazz. 

Untuk memudahkan saat tiba di Bali, wisman diharapkan sudah melakukan pembayaran sebelum terbang ke Bali atau saat masih berada di negara asalnya. Wisman bisa melakukan pembayaran mandiri melalui kanal Love Bali, dan saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai tinggal menunjukkan bukti pembayaran.

Wisman bisa mengunduh aplikasi Love Bali dan kemudian melengkapi data seperti no paspor, email dan arrival date. Setelah itu melakukan pembayaran hingga menerima bukti pembayaran.

Selain melalui Love Bali, pembayaran juga bisa dilakukan melalui agen perjalanan yang mengatur perjalanan wisata mereka selama di Bali. Pembayaran juga bisa dilakukan di loket BPD Bali yang disediakan di bandara.

“Jadi sejumlah opsi pembayaran kami sediakan, bisa melalui sistem Love Bali, bisa juga melalui agen perjalanan atau travel agent, opsi ini untuk memudahkan wisatawan melakukan pembayaran,” jelas Setia Yasa di Denpasar, Selasa (23/1/2023). 

Retribusi wisatawan tersebut akan langsung masuk ke rekening kas daerah Pemprov Bali dan langsung tercatat resmi di anggaran daerah. Menurutnya semua pembayaran akan dilakukan secara non tunai, sehingga transparansi anggaran bisa terjamin dan dikelola dengan baik. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, retribusi wisatawan asing senilai Rp150.000 mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024, dana ini sebagai upaya Pemprov Bali meningkatkan pendapatan daerah dan menjadi sumber pembiayaan sejumlah program yang bisa meningkatkan kualitas pariwisata. Pemprov Bali menargetkan bisa meraup Rp900 miliar per tahun, dengan estimasi 6 juta kunjungan wisman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper