Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali sudah merampungkan kanal pembayaran pajak atau retribusi wisatawan asing yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan mengakses website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Februari 2024. Pembayaran diharapkan selesai sebelum wisman terbang ke Bali.
"Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan gerai di terminal internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal pesiar, Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Tjok Bagus, Jumat (12/1/2023).
Nantinya akan ada aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut. Sehingga diharapkan wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali. Setiap wisman yang datang ke Bali diwajibkan membayar retribusi senilai Rp150.000 atau US$10. Retribusi ini akan masuk langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bali.
Potensi pendapatan dari retribusi wisman ini mencapai Rp900 miliar per tahun, dengan estimasi 6 juta kunjungan wisman. Anggaran jumbo tersebut akan dialokasikan oleh Pemprov Bali untuk menyelesaikan masalah sampah dan lingkungan, kemudian untuk pengembangan kebudayaan Bali.
Tjok Bagus menjamin, pungutan hingga pengelolaan anggaran akan dilakukan secara transparan. Menurutnya pembayaran secara non tunai merupakan langkah konkret dalam menjaga transparansi pembayaran retribusi.
Baca Juga
Pemprov Bali optimistis bisa mengoptimalkan pendapatan dari retribusi wisatawan, apalagi kunjungan wisman ke Bali pada 2023 sudah tembus 5,3 juta kunjungan, yang didominasi oleh wisman Australia, India, dan China. Pada 2024, Bali ditargetkan bisa mendatangkan 7 juta wisman, dengan menarik wisman dari negara - negara besar seperti India, China hingga Eropa.