Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Bali Bakal Gugat Aturan PPBJT ke Mahkamah Konstitusi

Pengajuan uji materi akan dilakukan bersama Bali Spa and Wellness Association (BSWA) yang terdampak langsung terhadap aturan pajak PBJT 40%.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Setelah asosiasi spa di Jakarta melayangkan uji materi terhadap pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dan asosiasi SPA di Bali bakal menyusul untuk mengajukan uji materi ke MK. 

Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Ardana Artha Sukawati menjelaskan pengajuan uji materi akan dilakukan bersama Bali Spa and Wellness Association (BSWA) yang terdampak langsung terhadap aturan pajak PBJT 40%.

Menurut mantan Wakil Gubernur Bali ini, pembuat UU telah keliru memasukkan spa ke dalam objek pajak PBJT dan menyamakan usaha spa dengan usaha hiburan, padahal menurutnya Spa bukan usaha hiburan, melainkan usaha terapis kesehatan yang sudah diatur dalam UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes. 

Sebelum melayangkan gugatan resmi KE MK, PHRI bersama unsur terkait lainnya akan melakukan kajian komprehensif sehingga saat pengajuan uji materi PHRI dan Asosiasi Spa di Bali memiliki  landasan yang kuat.

“Kami akan lakukan kajian terlebih dahulu nanti bersama BWSA dan Kemenparekraf. Target kami di MK agar SPA dikeluarkan dari pasal tersebut dan tidak disamakan dengan industri  hiburan, dikembalikan sebagai destinasi kesehatan,” jelas Cok Ace, Rabu (10/1/2023). 

PHRI dan asosiasi Spa di Bali juga mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah  dan DPR selama proses pembuatan UU, bahkan pemerintah juga tidak pernah melakukan sosialisasi ke pelaku usaha Spa padahal UU ini sudah berlaku sejak 2022. Cok Ace mengaku kaget dengan masuknya Spa ke dalam objek pajak PBJT tanpa pernah disosialisasikan sebelumnya. 

Cok Ace juga menjelaskan sejumlah daerah di Bali seperti Badung sudah memberlakukan pajak PBJT 40%, karena di UU memang pajak tersebut dipungut dan menjadi PAD Kabupaten. Jika ini akan dijalankan, PHRI khawatir banyak usaha Spa di Bali akan rugi dan tidak bisa beroperasi, karena kenaikan harga akan berdampak ke sepinya konsumen. 

“Kami melihat teman - teman Spa untungnya ini kecil sekali ya. Kalau 40 persen yang tadinya 15 persen itu kenaikan yang luar biasa. Kami berpikir harus luruskan. Bahwa spa yang ada di Bali bukan hiburan,” kata Cok Ace.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper