Bisnis.com, SELONG – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mengungkap kasus investasi bodong yang dilakukan oleh sepasang suami istri dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Suami istri berinisial PJW dan MTN ini membuat perusahaan investasi bernama Inox (Investasi No Hoax) dengan modus operandi menawarkan keuntungan dari aktivitas trading.
Perwakilan Satgas Pasti, Brigjen Pol Fajaruddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
“Jumlah korban yang mengikuti Inox diperkirakan 7.200 orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Fajaruddin di Lombok Timur, Kamis (21/12/2023).
Para korban ternyata tidak hanya dari NTB, namun berasal dari seluruh Indonesia. Korban terbanyak berasal dari Kalimantan, kemudian ada juga korban dari Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi dan daerah lainnya. Kedua tersangka menggalang dana dari korban secara online. Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban dari Jawa Timur ke Polda NTB, kemudian disusul oleh laporan korban – korban lainnya.
Aktivitas trading ternyata hanya modus tersangka untuk menggalang dana para korban, dari pemeriksaan polisi, tidak pernah melakukan aktivitas trading, tersangka hanya memutar dana yang didapat dari korban. Kanit Tipiter Polres Lombok Timur, Lalu Heru Wiradinata, menjelaskan tersangka tidak bisa membuktikan adanya aktivitas trading dan tidak ditemukan akun trading dari tersangka.
“Kedua tersangka ini hanya memutar uang dari korban, mereka tidak pernah melakukan trading. Awalnya dana masuk ke rekening MTN yang merupakan istri PJW, kemudian setelah itu uang dipindah ke admin untuk dibagikan kembali ke korban yang seolah – olah itu menjadi keuntungan dari trading, padahal itu uang dari korban lainnya,” ujar Heru.
Baca Juga
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy menjelaskan investasi bodong yang dilakukan oleh Inox maupun kelompok lainnya telah memakan korban dari berbagai kalangan, tidak hanya dari kalangan masyarakat yang berpendidikan dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, akan tetapi banyak kalangan berpendidikan seperti guru dan dosen juga menjadi korban. Menurutnya iming – iming keuntungan yang tinggi menjadi faktor utama masyarakat banyak tertarik.
Para korban juga dinilai kurang memperhatikan ketika diperingati oleh OJK, karena di awal menjadi peserta investasi bodong, mereka masih mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. “Ketika sedang untung OJK malah dimusuhi, itu yang menyebabkan sulit dihentikan sejak dini investasi bodong ini. Ketika sudah rugi, tidak lagi mendapat keuntungan, baru mereka mengadu ke OJK, Polisi,” ujar Rico.