Bisnis.com, DENPASAR – Restrukturisasi kredit nasabah terdampak pandemi Covid-19 di Bali terus melandai seiring dengan pemulihan ekonomi yang berlangsung karena membaiknya sektor pariwisata.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mencatat restrukturisasi per Agustus 2023 tercatat Rp22,76 triliun atau turun 50,30 persen jika dibandingkan dengan posisi Desember 2020 yang nilai restrukturisasi Rp45,80 triliun. Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 39,06%, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 22,84%, dan sektor rumah tangga 17,23%.
Kepala Kepala Kantor Regional OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan melandainya restrukturisasi kredit mendorong penurunan rasio LAR menjadi 24,69% dari sebelumnya 25,73% pada Juli 2023. Puji menyebut OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.
OJK mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.
“Kami juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan,” ujar Puji, Rabu (25/10/2023).
Puji optimis restrukturisasi di Bali akan terus melandai seiring dengan pulihnya sektor pariwisata yang menjadi penopang utama ekonomi Pulau Dewata. Kunjungan wisatawan saat ini sudah mendekati kondisi normal, terlihat dari okupansi hotel yang meningkat signifikan dan bergeraknya lapangan usaha transportasi.