Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parkir di Bandara Lombok Mulai Terapkan Pembayaran Nontunai

Penerapan transaksi nontunai di Bandara Lombok akan memudahkan masyarakat membayar dengan lebih cepat dan dengan nilai yang sesuai.
Ilustrasi uang elektronik atau e-money./Ist
Ilustrasi uang elektronik atau e-money./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok, Nusa Tenggara Barat mulai menerapkan sistem pembayaran parkir secara nontunai dengan menggunakan kartu uang elektronik atau e-money.

Pembayaran secara elektronik tersebut berlaku mulai Selasa (1/8/2023), yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun kartu uang elektronik yang saat ini dapat digunakan untuk pembayaran parkir di Bandara Lombok yaitu Tapcash dari BNI, e-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari BRI, serta Flazz dari BCA.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Berry Arifsyah Harahap menjelaskan penerapan transaksi nontunai di Bandara Lombok akan memudahkan masyarakat membayar dengan lebih cepat dan dengan nilai yang sesuai dengan tarif parkir, pembayaran juga bisa lebih aman dan andal.

“Implementasi transaksi pembayaran nontunai di kawasan Bandara Lombok diharapkan memperluas ekosistem pembayaran nontunai di Provinsi NTB, sehingga kesadaran masyarakat terhadap manfaat pembayaran nontunai juga akan semakin meningkat,” jelas Berry dikutip dari siaran pers, Selasa (1/8/2023).

General Manager Bandara Lombok, Rahmat Adil Indrawan menjelaskan migrasi metode pembayaran dari uang tunai ke uang elektronik (e-money) ini merupakan salah satu upaya Bandara Lombok untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan transaksi nontunai serta untuk mempercepat perkembangan digitalisasi di bandara.

Adil juga meminta para pengendara menyiapkan e-money sebelum masuk ke bandara, untuk memudahkan proses transaksi saat membayar biaya parkir. “Mulai 1 Agustus 2023, Bandara Lombok tidak lagi melayani pembayaran parkir kendaraan secara tunai. Untuk itu kami mengimbau pengguna jasa agar menyiapkan kartu uang elektronik bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Adil. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper