Bisnis.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pungutan atau retribusi bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Ngurah Adi Ardana dalam sidang paripurna DPRD Bali menjelaskan kesepakatan semua fraksi yang menyetujui poin–poin dalam Ranperda tersebut. Pada intinya DPRD Bali menyetujui pungutan Rp150.000 kepada wisman yang masuk ke Bali.
Ardana menjelaskan dalam Perda yang akan dijadikan landasan hukum menekankan pungutan retribusi dilakukan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
DPRD Bali juga menekankan agar alokasi dana hasil pungutan harus sesuai dengan peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam Ranperda.
Dalam Ranperda juga memuat sanksi bagi wisatawan yang tidak mau memberikan dana kontribusi selama berada di Bali. “Kami juga menegaskan dalam Ranperda ini dengan menambahkan kata “wajib” pada Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), agar pada pasal-pasal berikutnya dapat dikenakan sanksi jika tidak dilakukan atau dilaksanakan,” kata Ardhana.
Dana kontribusi ini nantinya akan masuk ke dalam Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Mengenai potensi pendapatan Bali dari dana retribusi, jika kunjungan wisman mencapai 6 juta orang per tahun seperti sebelum pandemi, maka Bali berpotensi meraup dana sekitar Rp900 miliar per tahun, tentu akan menambah dana segar bagi kas daerah.
Baca Juga
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan dengan disetujuinya Ranperda tentan pungutan wisatawan asing, Pemprov akan mengirim Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dilakukan proses fasilitasi atau dilakukan pembahasan oleh Kemendagri.
“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya,” kata Koster.
Sebelumnya, ketua Bali Tourism Board (BTB) yang memayungi industri pariwisata, Ida Bagus Agung Partha Adnyana menjelaskan para pelaku pariwisata prinsipnya menyetujui pungutan bagi wisatawan asing. Menurutnya retribusi wisatawan asing sudah diterapkan di sejumlah negara dan bukan hal baru di dunia pariwisata global. Namun dana yang terhimpun dari wisman tersebut harus dilakukan untuk pembangunan pariwisata Bali.
Menurutnya sebagai pelaku pariwisata, Bali masih membutuhkan pembangunan infrastruktur pariwisata jika ingin mewujudkan pariwisata berkualitas, dan mengejar wisman premium atau wisman dari kalangan kelas menengah atas di luar negeri. Selain itu, dana tersebut harus digunakan untuk promosi pariwisata Bali yang berkelanjutan.