Bisnis.com, DENPASAR – Pelaku pariwisata yang tergabung dalam Bali Tourism Board mendukung penerapan retribusi sebesar Rp150.000 atau US$10 yang diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Rencananya kebijakan tersebut bakal diterapkan mulai 2024, saat ini Pemprov Bali masih mematangkan payung hukum penarikan retribusi tersebut bersama DPRD Bali.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menjelaskan secara prinsip pelaku pariwisata mendukung program tersebut, namun catatan kepada Pemprov Bali selaku inisiator kebijakan, agar dana yang terkumpul dikembalikan untuk pengembangan pariwisata Bali terutama untuk perbaikan infrastruktur pariwisata dan yang kedua untuk promosi pariwisata.
Menurut Gus Agung, infrastruktur pariwisata Bali masih membutuhkan dukungan dana yang besar, terutama jika Bali ingin menciptakan pariwisata yang berkualitas, maka sarana dan prasarana harus dijaga kualitasnya sehingga wisatawan semakin nyaman berada di pulau Dewata.
“Kami meminta 80 persen dana tersebut digunakan untuk dua hal tadi, infrastruktur dan promosi, karena keduanya penting. Kenapa harus ada alokasi ke promosi?, kami ingin mengemas promosi yang berkelanjutan terutama untuk promosi budaya Bali yang otentik, sehingga banyak wisatawan yang berkualitas datang ke Bali,” jelas Gus Agung, Kamis (13/7/2023).
Gus Agung juga menekankan agar penarikan dan pengelolaan dana retribusi tersebut dilakukan secara transparan dan berbasis digital sehingga semua masyarakat bisa memantau penggunaan dana dan penggunaannya bisa optimal.
Baca Juga
Pihaknya tidak khawatir jika penerapan retribusi tersebut akan berpengaruh ke kunjungan, menurutnya itu tidak akan terjadi karena retribusi bagi wisman merupakan hal yang biasa dan sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang dan kawasan Eropa.
“Yang terpenting dilakukan secara transparan, ini (retribusi) hal yang umum dan sudah diterapkan di negara lain,” ujarnya.