Bisnis.com, DENPASAR - Provinsi Bali mulai memberlakukan retribusi bagi aktivitas di laut melalui Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021.
Aktivitas snorkeling di Nusa Penida salah satu aktivitas laut yang sudah dikenakan retribusi oleh Pemprov Bali. Dari retribusi yang beredar di media sosial, setiap aktivitas snorkeling dikenakan tarif retribusi Rp100.000. Pemungutan retribusi ini sempat dikeluhkan oleh sebagian pelaku pariwisata yang belum mendapat sosialisasi dari Pemda.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan pemungutan retribusi tersebut sudah sesuai dengan aturan, namun dia mengakui jika belum semua mendapat sosialisasi. "Pelaksanaannya memang sesuai aturan, cuma memang kami akan minta DKP untuk evaluasi dilapangan," jelas Koster usai sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (3/7/2023).
Aturan retribusi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam PP tersebut retribusi dipungut meliputi kegiatan kapal, pemanfaatan pulau kecil hingga kegiatan wisata di perairan.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menanggapi keberatan pelaku pariwisata soal retribusi yang dinilai memberatkan tersebut. Senada dengan Koster, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan Perda nomor 7 Tahun 2021 sudah disosialisasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Pariwisata Bali.
Tjok Bagus mengaku sudah mengundang asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) 25 Oktober 2022. "Kami sudah mengundang para pelaku yang tergabung dalam Ghawistri, yang hadir memang hanya 28 pengusaha dari 100 lebih yang kami undang. Saat sosialisasi kami sampaikan sepenuhnya soal retribusi tersebut," jelas Tjok Bagus.
Pemprov berencana membentuk tim khusus yang bertuga melakukan sosialisasi dan pelaksanaan retribusi tersebut, sehingga semua pihak menerima pelaksanaan Perda tersebut. Menurut Tjok Bagus pungutan kepada wisatawan Rp100.000 di Nusa Penida sudah sesuai dengan aturan.