Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) berinisial TCFJR asal Amerika Serikat dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah aksi brutalnya merusak mobil dinas kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali di Jalan Bypass Ngurah Rai Padang Galak, Denpasar.
Bule Amerika ini merusak mobil dinas dengan mematahkan bagian depan mobil dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi itu dilakukan spontan setelah dia kehilangan beberapa barang pribadinya salah satunya paspor. Atas dasar kejadian tersebut Polda Bali pun menetapkan TCJFR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Polda Bali kemudian menyerahkan TCFJR ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar dapat dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Kepala Rudenim Denpasar, Babay Banullah menjelaskan sebelum dideportasi, WNA tersebut ditahan di Rudenim selama 26 hari sambil menunggu biaya kepulangan.
“Setelah dia mendapat biaya untuk pulang dari bantuan temannya, kami kemudian melakukan proses deportasi,” jelas Banullah dari keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
TCFJR dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 11 Juli 2023 dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport. Selain terkena deportasi, WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan di imigrasi sehingga tidak bisa kembali masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu untuk kasus TCFJR, langkah imigrasi untuk melakukan deportasi dan penangkalan sudah tepat karena sudah melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain selama di Bali. Landasannya merujuk pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
“Dalam kasus ini imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” ujar Anggiat.