Bisnis.com, DENPASAR – Seorang jemaah haji asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang bernama Rusna Ratnawati harus kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji karena dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Rusna merupakan anggota kloter dua Jemaah haji embarkasi Lombok yang terbang melalui Bandara Internasional Lombok dan tiba di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Alasan otoritas Saudi mendeportasi karena saat pemeriksaan keimigrasian, jemaah haji tersebut tercatat pernah menjadi pekerja migran ilegal di Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Zamroni menjelaskan enam tahun lalu Rusna bekerja di Saudi dengan visa umrah, bukan visa kerja resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena pelanggaran tersebut, Rusna dicekal tidak boleh masuk Saudi selama 10 tahun.
“Mereka yang pernah melanggar masuk catatan hitam sehingga tidak bisa masuk ke Saudi kembali sebelum 10 tahun dari waktu pelanggaran tersebut,” jelas Zamroni dalam keterangan resmi, Rabu (28/6/2023).
Zamroni menjelaskan pemerintah telah berupaya agar Rusna tetap boleh masuk ke Saudi sebagai jemaah haji, namun otoritas Saudi tetap kukuh dengan aturan mereka. Rusna yang sudah berada di Saudi pun menerima keputusan pemerintah Saudi untuk mengembalikan dirinya ke NTB.
Pada musim haji 2023, sejumlah 4.936 calon jemaah haji, meningkat dibanding musim haji 2022 dimana jumlah calon jemaah haji asal NTB 4.464 orang. Dari ribuan jemaah yang berangkat, 6 orang sudah dilaporkan meninggal di tanah suci dengan rincian 4 orang jemaah haji wanita dan 2 orang laki–laki.