Bisnis.com, DENPASAR – Praktek pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) walaupun penegakan hukum bagi para calo PMI Ilegal sudah dilakukan berkali–kali.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2023 lalu menggagalkan pemberangkatan PMI secara ilegal ke Saudi Arabia. Sejumlah 22 orang PMI diamankan oleh Polda Metro Jaya. Mereka teridentifikasi dari lima kabupaten di NTB, yakni 2 orang dari Lombok Barat, 3 orang dari Lombok Timur, 13 orang dari Lombok Tengah, 2 orang dari Dompu dan 2 orang dari kota Mataram. Setelah dilakukan pemerintah kemudian memulangkan pada CPMI tersebut ke NTB.
Kepala BP2MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga, menjelaskan mereka dipulangkan pada Rabu (14/6/2023) ke NTB dan diserahkan kembali ke keluarga. “Kami juga melakukan pembinaan kepada mereka agar tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari,” jelas Hasoloan dikutip dari keterangan resminya, Kamis (15/6/2023).
Maraknya praktek ilegal ini menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Putu Gde Ariadi disebabkan oleh beberapa hal, pertama kurangnya skill yang memadai dari para CPMI yang akan mengais ke luar negeri. Kedua kurangnya akses informasi tentang cara bekerja di luar negeri yang benar, kemudian banyak warga NTB yang termakan iming–iming calo yang menjanjikan kemudahan jalan dan gaji yang tinggi.
“Modus yang banyak ditemukan di lapangan adalah masyarakat direkrut oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai PL (petugas lapangan) perusahaan atau LPK," jelasnya.
Selanjutnya, oleh PL tersebut warga dijanjikan pekerjaan yang mudah di tempat yang enak dengan gaji besar. Semua dokumen diurus oleh PL tersebut yang mana tentunya dokumennya ilegal atau palsu, bahkan warga tersebut diberikan uang jalan agar lebih yakin untuk berangkat.
Baca Juga
Sampai di negara penempatan, karena gajinya sudah diambil mafia, jadi gajinya tidak dibayar oleh pengguna. "Bahkan seringkali mereka dieksploitasi disuruh bekerja keras melebihi jam kerja, dilecehkan dan disiksa,” jelas Ariadi.
Dari 2021 hingga 2022 saja, jumlah PMI bermasalah yang ditangani oleh pemerintah mencapai 1.008 orang. Berbagai operasi yang dilakukan pemerintah dan polisi belum memadamkan pengiriman PMI ilegal ke luar negeri.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari 2017 hingga 2022, terdapat 537.497 PMI NTB yang bekerja di 108 negara penempatan dengan berbagai sektor pekerjaan, 80 persen dari jumlah tersebut bekerja di sektor ladang di Malaysia. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2022, angkatan kerja di Provinsi NTB sebanyak 2,87 juta orang. Artinya 18 persen dari angkatan kerja NTB adalah PMI di luar negeri.