Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap jika perusahaan tambang PT AMNT Mineral yang beroperasi di kabupaten Sumbawa Barat belum menyetorkan bagi hasil keuntungan bersih kepada Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota IV BPK RI, Pius Lustrilanang, menjelaskan sejak 2020, PT AMNT Mineral belum menyetorkan bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi hak Pemprov NTB. Pius mengungkap sesuai dengan UU nomor 20 tahun 3 tahun 2020 pasal 129 ayat 2 pemerintah provinsi berhak atas bagi hasil keuntungan bersih 1,5 persen dari laba bersih PT AMNT sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
"Sejak memperoleh keuntungan bersih pada 2020 PT AMNT belum memberikan bagi hasil. Bagi hasil keuntungan bersih tahun 2020 dan 2021 senilai Rp104,6 miliar, sedangkan tahun 2022 belum diketahui namun diprediksi jauh lebih besar," jelas Pius saat memberikan paparan di sidang paripurna DPRD NTB dengan agenda penyerahan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov NTB, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga
BPK merekomendasikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah untuk berkooridnasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT AMNT Mineral, agar Pemprov NTB bisa memperoleh bagi hasil tersebut.
PT AMNT merupakan pemegang IUPK yang memproduksi tambang tembaga dan emas. Luas area yang dimanfaatkan oleh PT AMNT mencapai 25.000 hektare. Produksi tambang PT AMNT mayoritas di ekspor ke luar negeri. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, ekspor tambang lebih dari 90 persen dari seluruh ekspor NTB.
PT AMNT juga sedang membangun smelter di Sumbawa Barat, hingga saat ini progress pembangunan smelter sudah 60 persen.