Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Pemenuhan Modal Inti Bank NTB Syariah, Ini Langkah Pemda

Perubahan Perda Bank NTB Syariah merupakan upaya strategis untuk memberi peluang Bank NTB menjalin kerjasama dengan bank lain.
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000./Bloomberg-Brent Lewin
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, DENPASAR – Pemprov Nusa Tenggara Barat selaku pemegang saham mayoritas di Bank NTB Syariah terus berupaya memenuhi modal inti Rp3 triliun sebelum tenggat di 2024 sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini modal inti Bank NTB Syariah baru Rp1,6 triliun atau kurang Rp1,4 triliun dari Rp3 triliun modal inti minimal BPD sesuai ketentuan OJK. Bank NTB merupakan salah satu dari 13 BPD yang diingatkan oleh OJK untuk segera memenuhi modal intinya

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menggandeng Bank Jawa Timur untuk menaruh modal di Bank NTB Syariah. Memorandum of Understanding (MOU) awal pun sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta oleh kedua Bank. Namun untuk memuluskan langkah tersebut, Pemprov NTB merubah Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Bank NTB Syariah, agar Bank Jatim bisa masuk memberikan modal.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menjelaskan perubahan Perda Bank NTB Syariah merupakan upaya strategis untuk memberi peluang Bank NTB menjalin kerjasama dengan bank lain guna untuk pemenuhan modal inti. 

“Kehadiran Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018, tentang konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah ini menjadi sangat penting dan strategis, sebagai payung hukum PT. Bank NTB Syariah untuk membuka ruang kerja sama Bank NTB dengan bank lainnya, sebagai upaya membentuk KUB dan mendorong pemenuhan modal inti Rp3 triliun,” jelas Zul dikutip dari keterangan resminya di depan sidang paripurna DPRD NTB, Senin (8/5/2023).

Zul melanjutkan, pemenuhan modal inti dari APBD Pemprov, maupun Pemkab belum memungkinkan untuk dilakukan karena masih terbatasnya anggaran. Apalagi POJK tentang modal inti Rp3 triliun tersebut keluar pada 2020 dan kemudian 2021 pandemi melanda, sehingga Pemda harus melakukan berbagai pemangkasan atau refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Saat ini, kondisi defisit APBD dengan adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, berdampak pada terhambatnya suntikan modal dari masing-masing pemerintah daerah, selaku pemegang saham BPD, khususnya yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun termasuk Bank NTB Syariah,” ujar Zul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper