Bisnis.com, DENPASAR – Kampung turis di Ubud, Kabupaten Gianyar yang dulu dikenal sebagai kampung para wisatawan mancanegara (Wisman) yang memberikan manfaat bagi warga sekitar kini sudah mengalami pergeseran.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang akrab disapa Tjok Ace, menjelaskan saat ini wisman di kampung turis banyak yang membuka usaha secara ilegal. Mulai dari usaha penyewaan sepeda motor dan praktik usaha lainnya yang dibuka secara ilegal.
“Dulu kami senang Ubud sebagai kampung internasional atau kampung turis, karena benar-benar memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat sekitar. Tetapi saat ini keadaannya berbeda, muncul kelompok wisatawan yang mengambil alih lahan–lahan pekerjaan masyarakat dengan membuka usaha,” jelas Tjok Ace dikutip Senin (27/3/2023).
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh wisman di Bali membuat Pemprov Bali membentuk satuan tugas (satgas) penertiban wisman yang melanggar dengan melibatkan unsur Pemprov, Kepolisian, Pemkab hingga pihak imigrasi. Praktik ilegal yang banyak dilakukan dengan menjadikan konsultan swasta, sewa menyewa properti hingga kendaraan hingga menjadi pemandu wisata.
Imigrasi sudah mendeportasi sejumlah WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja di Bali. Tjok Ace menjelaskan penertiban tersebut bertujuan untuk menata pariwisata Bali sehingga lebih berkualitas.
“Kami bukannya tidak menerima adanya kawasan atau kampung turis di Bali, tetapi kami menertibkan yang melanggar izin tinggal, banyak yang sudah mengarah ke pelanggaran izin usaha hingga pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tertibkan,” kata Tjok Ace.