Bisnis.com, DENPASAR – Tiga pejabat Universitas Udayana terjerat dugaan korupsi sumbangan dana institusi (SPI) atau sumbangan sukarela mahasiswa baru yang masuk melalui jalur mandiri tahun ajaran 2020/2021.
Pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IKB, IMY dan NPS yang juga berperan sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru pada tahun ajaran tersebut. Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan kasus ini menemukan alat bukti yang mengarah ke korupsi senilai Rp3,8 miliar yang dilakukan oleh tiga pejabat tersebut melalui modus sumbangan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Walaupun sudah tersangka ketiganya hingga saat ini belum ditahan. Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto peluang untuk ditahan sebagai tersangka tetap terbuka walaupun hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dengan penyidik.
“Memang dalam KUHP diatur kewenangan untuk melakukan penahanan, kami akan melihat sejauh mana para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Kami akan melihat apakah ada indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Jika mengarah kesana akan dilakukan penahanan,” jelas Luga melalui keterangan resminya, Senin (13/2/2023).
Kejaksaan hingga saat ini sedang mendalami modus-modus para tersangka dalam pemungutan sumbangan kepada mahasiswa baru. Luga juga menegaskan jika masih terbuka untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus ini mulai terbongkar ketika banyak mahasiswa baru yang masuk di tahun ajaran 2020/2021 mengeluhkan mahalnya tarif sumbangan dana institusi yang dibebankan kepada mereka untuk bisa lulus atau diterima di fakultas tertentu. Tarif dana SPI ini bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran. Keluhan para mahasiswa baru ini pun mencuat ke publik dan mendapat perhatian penegak hukum.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, ditemukan jika pungutan sumbangan dengan tarif yang fantastis tersebut tidak memiliki dasar yang kuat sehingga kuat dugaan dijadikan modus untuk meraup keuntungan pribadi. Hasil penelusuran Kejati lebih dari 300 mahasiswa menjadi korban pungutan dana SPI tersebut dengan nilai bervariasi.