Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Pariwisata Bali Usul Perizinan Biro Perjalanan Diurus Provinsi

Biro perjalanan wisata ini ruang lingkup kerjanya lintas sektoral, yang mempunyai tanggung jawab luar biasa terhadap destinasi.
Pameran perjalanan pariwisata./Bisnis-Dedi Gunawan
Pameran perjalanan pariwisata./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, DENPASAR – Pelaku industri pariwisata mengusulkan perizinan travel agent yang saat ini dikeluarkan di pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi agar pengeluaran izin lebih selektif dan bisa dikontrol.

Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menjelaskan sejak pengajuan izin travel agent melalui one single system (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, pemerintah menganggap usaha travel agent memiliki risiko rendah sehingga cukup dikeluarkan oleh kabupaten dan kota. 

Menurut Gus Agung, travel agent merupakan usaha dengan tingkat risiko yang tinggi dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral sehingga kurang tepat jika perizinan travel agent dikeluarkan di tingkat kabupaten kota.

“Faktanya biro perjalanan wisata ini ruang lingkup kerjanya lintas sektoral, yang mempunyai tanggung jawab luar biasa terhadap destinasi, ketika sebuah biro perjalanan wisata melakukan kesalahan fatal terhadap destinasi maka hancurlah destinasi tersebut, dan di blacklist oleh wisatawan, risiko rendahnya dimana,” jelas Gus Agung saat bertemu dengan Komisi X DPR RI di Denpasar, Jumat (17/2/2023).

Gus Agung juga mengungkap dikeluarkan izin oleh kabupaten dan kota memunculkan banyak travel agent yang tidak memiliki standar operasi yang bagus sesuai dengan standar pariwisata dan berisiko menurunkan kualitas pariwisata Bali Bali karena banyak travel agent menjual paket wisata Bali dengan harga yang murah. 

BTB mengusulkan di UU Pariwisata yang sedang dibahas di DPR RI agar izin travel agent bisa diberikan ke Provinsi, termasuk izin perhotelan dan yang berkaitan dengan pariwisata. Alasannya jika dipegang oleh provinsi bisa lebih terkontrol dan selektif karena provinsi memiliki data dan mengetahui kebutuhan pariwisata Bali secara menyeluruh. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan akan memperhatikan usulan dari industri pariwisata Bali di UU Pariwisata yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

“UU Pariwisata memasuki masa sidang kedua, masukan dari berbagai macam stakeholder pariwisata di sini tadi membantu sekali untuk bisa mengurai apa saja pasal-pasal yang akan kita tetapkan di UU Pariwisata,” jelas Wilujeng di sela acara reses Komisi X di Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper