Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petugas Pajak di NTB Kesulitan Deteksi Wajib Pajak Tambang Galian C

Surat pemberitahuan untuk mengurus NPWP dan SPPT diberikan ke para pengusaha tambang tersebut tetapi hanya sedikit yang merespons.
Alat berat dioperasikan di kawasan galian C. Ilustrasi./Antara
Alat berat dioperasikan di kawasan galian C. Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, MATARAM – Potensi pajak dari tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di Nusa Tenggara Barat masih belum terealisasi optimal karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara selaku otoritas masih kesulitan menemukan wajib pajak atau pengusaha galian C di lapangan.

Kesulitan petugas pajak di lapangan disebabkan data perizinan tambang galian C yang diterima wajib pajak dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ketika diverifikasi ke lokasi penambangan banyak tidak ditemukan oleh petugas pajak.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar menjelaskan banyak pengusaha galian C belum memiliki NPWP hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sehingga belum menunaikan kewajibannya membayar pajak ke negara dari usaha tambang yang dijalankan.

DJP Nusa Tenggara pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk mengurus NPWP dan SPPT ke para pengusaha tambang tersebut tetapi hanya sedikit yang merespons dan menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kami sudah mengirim lebih dari 100 surat imbauan kepada para pengusaha MBLB atau galian C tersebut, itu berdasarkan data dari DPMPTSP, jadi yang kami kirimkan surat himbauan para pengusaha yang sudah memiliki izin. Mereka belum ada NPWP dan SPPT PBB. Tapi sayangnya di perizinan itu hanya lokasi tambangnya yang ada, dan di perizinan tersebut hanya disebutkan desanya, tapi pas lokasinya tidak disebutkan. dan rata-rata nama pemiliknya sangat pasaran,” jelas Syamsinar di Mataram, Jumat (13/1/2023).

Syamsinar mengungkap para petugas pajak di lapangan juga harus berhadapan dengan oknum-oknum yang kerap menghadang atau menghalangi petugas pajak ketika akan meninjau lokasi tambang galian C. Ulah para oknum tersebut bisa mengancam keselamatan petugas pajak di lapangan.

Polemik pajak galian C ini juga disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga sempat turun ke daerah melakukan pemantauan terhadap masalah tambang galian c mulai dari masalah pajak hingga tambang ilegal.

Syamsinar mengaku hingga saat ini KPK masih memantau dan mendorong Ditjen Pajak, Pemda untuk melakukan langkah tepat dan tegas terhadap para pengusaha tambang tersebut. “Hingga saat kami masih dipantau oleh KPK terkait masalah tambang MBLB ini, setiap langkah yang kami lakukan selalu dimonitor,” ujar dia.

Rumitnya masalah pajak galian C di NTB membuat negara kehilangan potensi pajak dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), kemudian pajak Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang seharusnya masuk ke kas negara.

Pada 2023 Ditjen Pajak Nusa Tenggara bersama Pemda akan terus mengejar para pengusaha tambang galian C, karena selain pajak ke kas negara, Pemda juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan para pengusaha tambang yang “nakal”.

Selain tambang mineral seperti yang digarap oleh AMNT dan Sumbawa Timur Mining (STM), NTB juga memiliki banyak potensi di tambang galian C seperti batu dan pasir hingga tanah urug. Lokasi galian C di NTB tersebar di sejumlah kabupaten seperti Lombok Timur, Lombok Tengah hingga Lombok Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper