Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Penukaran Mata Uang Asing di Bali Capai Rp405,6 Miliar

Wisman diminta hati-hati dalam memilih tempat penukaran uang asing, setelah maraknya penukaran uang dengan modus jumlah uang yang diberikan tak sesuai kurs.
Ilustrasi lembaga penukaran valuta asing.
Ilustrasi lembaga penukaran valuta asing.

Bisnis.com, DENPASAR – Penukaran mata uang asing di Pulau Bali mencapai Rp405,6 miliar atau meningkat 257,3 persen dibandingkan dengan 2021.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, kantor money changer di Bali juga mulai banyak beroperasi setelah sempat tutup selama dua tahun sejak pandemi Covid-19. Hingga Juni 2022, sejumlah 250 kantor sudah beroperasi atau meningkat 45,6 persen jika dibandingkan 2021. Jasa penukaran uang banyak beroperasi di pusat pariwisata seperti Kuta, Legian, Ubud, Nusa Dua.

Kepala Perwakilan BI Bali, Trisno Nugroho, menjelaskan Bank Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan mancanegara dalam transaksi penukaran mata uang asing. BI telah melakukan verifikasi izin kantor money changer yang ada di Bali.

“Kami mengimbau wisatawan agar menukarkan uang asing di money changer yang resmi, sudah bersertifikat BI. Cirinya pada logo terdapat kode QR yang berisi identitas money changer tersebut,” jelas Trisno dalam keterangan persnya, Kamis (18/8/2022).

Trisno meminta wisman hati-hati dalam memilih tempat penukaran uang asing, setelah maraknya dugaan penipuan penukaran uang dengan modus jumlah uang yang diberikan tidak sesuai dengan nilai kurs penukaran yang ditentukan.

Bank Indonesia bekerjasama dengan Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali untuk mendorong digitalisasi money changer. BI mendorong wisatawan memanfaatkan platform online seperti authorized money changer, agar terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh money changer tidak berizin.

Sebelumnya, Bank Indonesia bersama desa adat Kuta, telah melakukan penutupan terhadap belasan money changer ilegal yang tidak memiliki izin maupun izinnya sudah kadaluarsa tetapi tidak diperpanjang. (C211)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper