Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali melakukan penutupan terhadap sebelas money changer di kawasan pariwisata Kuta, Bali karena tidak memiliki izin operasi secara resmi.
Bank Indonesia turun melakukan sidak money changer bersama desa adat Kuta, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian, Kamis (4/8/2022). Money changer yang tidak berizin langsung dipasang segel oleh Bank Indonesia dan dilarang beroperasi sampai manajemen mengurus izin.
Manajemen atau pemilik money changer juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan siap tidak beroperasi selama izin belum terbit, kemudian tidak melepas segel yang telah dipasang selama izin belum terbit. Apabila isi surat tersebut dilanggar akan memiliki konsekuensi hukum bagi manajemen money changer.
Dari pantauan bisnis, terdapat money changer yang sudah disegel hingga tiga kali tetapi tidak kunjung mengurus izin operasi ke Bank Indonesia, ada juga yang izinnya habis karena lebih dari lima tahun.
Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran KPw BI Bali, Ni Putu Sulastri, menjelaskan tindakan tegas ini sebagai upaya mencegah praktik penipuan penukaran uang, pencucian uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berikan pihak pengelola untuk mengurus izin ke Bank Indonesia, pengurusan izin money changer ini tidak susah dan tanpa biaya. tinggal pemilik memenuhi syarat yang ditentukan sesuai aturan, yakni harus memiliki Perseroan Terbatas (PT), kemudian ada modal yang disetor atau modal perusahaan Rp250 juta, dari sisi SDM, yang menjalankan operasi money changer berpendidikan minimal Diploma III (D3),” jelas Sulastri, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga
Bank Indonesia mencatat jumlah money changer yang memiliki kantor pusat di Bali mencapai 103 money changer, dan jika dihitung dengan jumlah kantor cabang, jumlah kantor money changer yang resmi mencapai 490 kantor yang tersebar di seluruh Bali. Mayoritas money changer berada di kawasan pariwisata seperti Kuta, Legian, Ubud, Nusa Dua, Lovina, Bedugul.
Sulastri menjelaskan, Bank Indonesia secara berkala melakukan pengawasan terhadap money changer, dengan mengecek masa berlaku izin, dan turun ke lapangan. “Setiap tahun kami melakukan pengecekan minimal 10 persen dari jumlah money changer yang ada di Bali, kami petakan mana money changer yang dalam dua tahun belum dicek, kami datangi,” ujar dia.
Sementara itu, Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, menjelaskan money changer ilegal yang beroperasi di Kuta merusak citra pariwisata Kuta yang sudah dikenal di mancanegara, praktik yang tidak jujur dalam penukaran uang, dinilai berpotensi membuat wisatawan mancanegara enggan kembali ke Kuta.
Desa Adat Kuta berencana membuat pararem atau aturan desa adat yang akan mengatur sanksi adat bagi pemilik atau manajemen money changer ilegal, dan money changer yang bertindak tidak jujur dalam penukaran uang, seperti mengurangi nilai tukar dari ketentuan kurs.
“Kami merasa perlu membuat pararem tersebut, sedang kami rancang, karena tindakan money changer illegal ini sudah merusak citra pariwisata Kuta,” ujar Wasista.