Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Badung Hentikan Operasi Restoran dalam Gua

Alasan dihentikan pertama karena tidak memiliki izin kemudian kami ingin memastikan status gua ini apakah sebagai cagar budaya atau cagar alam.
Kondisi restoran dalam gua di kawasan The Edge Hotel, Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung./Ist
Kondisi restoran dalam gua di kawasan The Edge Hotel, Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan operasi restoran gua yang sempat viral di media sosial karena tidak memiliki izin operasi.

Restoran dalam gua tersebut berada di kawasan The Edge Hotel, Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Restoran tersebut beroperasi sejak 19 Mei 2022 lalu dan kemudian viral di media sosial dalam sepekan terakhir. Kasat Pol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan, alasan penutupan sementara restoran dalam gua tersebut untuk memastikan status gua di Dinas Kebudayaan.

“Setelah meninjau kondisi restoran dalam gua, kesimpulan kami bahwa operasi restoran ini dihentikan sementara, alasan dihentikan pertama karena tidak memiliki izin kemudian kami ingin memastikan status gua ini apakah sebagai cagar budaya atau cagar alam. Dinas Kebudayaan akan memastikan statusnya,” ujar Suryanegara, Selasa (19/7/2022).

Jika Dinas Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan gua tersebut boleh digunakan sebagai tempat restoran maka pemilik restoran diperbolehkan melanjutkan operasi restoran.

Sementara itu, Salah Satu Pengelola The Edge Hotel, Ketut Sumatra, menjelaskan gua itu ditemukan sejak 2014 oleh pihak hotel berawal dari tanah di atas gua yang runtuh, dan membentuk lubang besar. Sejak 2016, pihak hotel sudah berencana membuka restoran eksklusif di gua tersebut tetapi baru terwujud pada Mei 2019.

Soal tidak adanya perizinan restoran, pengelola hotel menilai tidak mengurus izin khusus karena lokasi gua tersebut berada di dalam kawasan hotel, sehingga pengelola menilai izin operasinya sudah masuk ke dalam izin hotel dan restoran bintang lima yang diurus sebelumnya.

“Dalam izin sebelumnya, apapun yang berada dalam lingkungan hotel bisa kami gunakan, berdayakan sehingga kami menilai tidak perlu mengurus izin baru untuk menggunakan gua tersebut. Kami tidak mengira akan bermasalah,” ujar Sumatra.

Walaupun telah dialihfungsikan sebagai restoran, pengelola menjamin tidak mengubah bentuk gua tersebut walaupun didesain sebagai restoran mewah. Salama beroperasi, restoran gua tersebut bisa menampung 12 orang tamu, dan ditawarkan dengan harga Rp1,3 juta per orang. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper