Bisnis.com, MATARAM - Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada kuartal I/2022 tumbuh negatif atau terkontraksi 20,69 persen, dengan jumlah penerimaan Rp471,79 miliar.
Penerimaan tersebut jauh menurun dibandingkan kuartal I/2022 dengan jumlah penerimaan mencapai Rp594,72 miliar.
Jika dilihat per jenis pajak, terdapat tiga jenis pajak yang mengalami kontraksi yakni pajak PPh dengan nilai penerimaan Rp303,29 miliar atau terkontraksi 13,78 persen. Penerimaan PPN dan PPnBM juga terkontraksi 33,29 persen dengan nilai penerimaan Rp149,12 miliar, dan pajak lainnya terkontraksi 7,89 persen dengan penerimaan Rp17,84 miliar.
Penerimaan yang mengalami pertumbuhan yakni pajak PBB, sejumlah Rp1,38 persen atau tumbuh 2654,5 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, menjelaskan pajak PPh tumbuh negatif karena adanya kenaikan retritusi sampai dengan Maret 2022.
"Selain itu, pajak PPh tumbuh negatif akibat adanya perubahan ketentuan penyetoran PPh final dari KPP di wilayah NTB ke KPP luar wilayah NTB, seperti Jakarta. Kemudian dibebaskannya pajak UMKM yang beromset di bawah Rp500 juta, juga berpengaruh terhadap penerimaan PPh," jelas Syamsinar kepada media, Senin (25/4/2022).
Baca Juga
Pajak PPN dan PPnBM terkontraksi disebabkan oleh menurunnya volume transaksi, seiring dengan kondisi belanja pemerintah sampai dengan Maret 2022. "Kenaikan retritusi PPN juga berpengaruh terhadap penerimaan pajak PPN dan PPnBm," ujar Syamsinar.
Dilihat dari penerimaan pajak per sektor usaha, lima sektor usaha mengalami kontraksi, yakni sektor kontruksi dengan penerimaan Rp74,53 miliar atau terkontraksi 45,08 persen. Kemudian pajak administrasi pemerintahan Rp78,11 miliar atau terkontraksi 16,41 miliar.
Pajak perdagangan Rp73,82 miliar atau terkontraksi Rp7,94 miliar, pajak transportasi dan pergudangan Rp31,81 miliar atau terkontraksi 32,83 persen, dan pajak sektor lain Rp108,22 miliar atau terkontraksi 32,9 persen. Hanya pajak keuangan dan asuransi yang tumbuh positif 37,28 persen, dengan penerimaan Rp105,21 miliar.
"Menurunnya realisasi sektor konstruksi dan administrasi pemerintahan secara tahunan, karena pada Januari 2022 tidak ada penerimaan carry over dari Desember 2021, sementara pada Januari 2021 ada penerimaan carry over dari Desember 2020. Kemudian naiknya retritusi PPN dan PPh non migas juga mempengaruhi penerimaan," kata Syamsinar. (K48)