Bisnis.com, MATARAM - Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal mencabut sejumlah izin tambang di Provinsi Nusa Tenggara Barat karena wanprestasi atau tidak menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu yang lama.
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mencatat terdapat lima perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, perusahaan tersebut yakni PT. Intam yang memiliki izin di kabupaten Sumbawa, PT Bima Feroindo di kabupaten Bima, PT Indotan Lombok Barat Bangkit di Sekotong Lombok Barat, PT Indotan Sumbawa Barat dan PT Timur Raya Mas di kabupaten Dompu.
Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin menjelaskan izin dicabut oleh Kementerian pada Februari dan Maret 2022.
"Perusahaan yang dicabut izinnya ini karena tidak ada aktivitas selama sekian tahun, misalnya PT Indotan di Lombok Barat sejak tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas tambang," jelas Zainal di kantornya, Senin (11/4/2022).
Lahan tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan tersebut masih berpotensi berproduksi, Kementerian Investasi/BKPM bisa melelang lahan tersebut ke perusahaan lain.
"Biasanya lahan yang ditinggalkan akan dilelang ke investor atau perusahaan lain, mekanismenya Badan Geologi akan melakukan survei, jika hasil survei dinilai layak investasi maka Kementerian akan melakukan lelang," ujar Zainal.
Baca Juga
Sebagian lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit seluas 200 hektare yang berlokasi di Sekotong, sudah diberikan ke masyarakat dan dialihkan sebagai tambang rakyat.
"Ada dua lokasi di Sekotong yang dilepas oleh PT Indotan menjadi tambang rakyat, saat ini kami sedang membantu mengurus proses legalisasi tambangnya seperti kajian lingkungan dan dokumen pengolahannya," kata Zainal.
Lahan yang ditinggalkan oleh PT Indotan di Sekotong Lombok Barat menurut Zainal tidak kalah kualitasnya dengan lokasi tambang di Sumbawa, dan masih sangat berpotensi untuk berproduksi. "Lokasinya bagus dan kepadatan batunya juga sangat bagus di Sekotong," kata dia.
Masyarakat yang menambang di lahan seluas 200 hektare tersebut rakyat akan membentuk koperasi secara mandiri dan dibina oleh Dinas Koperasi. "Bagi para penambang akan diatur melalui koperasi yang dibentuk secara mandiri dan akan dibina," ungkapnya. (K48)