Bisnis.com, MATARAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Robot Trading DNA Pro merupakan entitas investasi ilegal.
DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Dari informasi yang beredar, DNA Pro akan membuat acara di salah satu hotel di kota Mataram, Rabu (26/1/2022).
Kepala OJK NTB yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB Rico Rinaldy menjelaskan DNA Pro telah masuk daftar entitas ilegal yang dihentikan oleh SWI pusat pada 3 November 2021.
"DNA telah masuk entitas ilegal, jadi kami minta masyarakat NTB mewaspadai iming-iming investasi dari DNA Pro. Iming-iming keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik agar diwaspadai, demi menghindari risiko dana hilang yang tinggi," jelas Rico dari keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Rico menekankan masyarakat NTB harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Jadi masyarakat harus memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui investor alert portal," kata Rico.
Baca Juga
Sebelumnya OJK NTB merilis sejumlah 15 entitas ilegal atau investasi bodong telah memakan korban di NTB yakni Tiktok cash, Snack video, Go Champion, Auto Trade Clun Indonesia, Eurobit Investment, JAA Lifestyle, M-Pay Digital, Block Doge Chain, Lucky Best Coin, Goldcoin, 7 Prime, PT IQ Target Tranding, Pembiayaan PV Schneider, CFG Internasional Investment, dan I-Doe Club. (K48)