Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja NTB Bayar Santunan Korban Kecelakaan Rp33,17 Miliar pada 2021

PT Jasa Raharja Cabang NTB mencatat santunan kepada korban meninggal dunia sejumlah Rp20,42 miliar dan korban luka-luka Rp12,47 miliar. Sedangkan santunan kepada penumpang kendaraan umum Rp214 juta dan penumpang kendaraan pribadi mencapai Rp32,19 miliar sepanjang 2021.
Ilustrasi./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MATARAM - Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) membayarkan santunan korban kecelakaan dan meninggal dunia sejumlah Rp33,17 miliar pada 2021 atau naik 11,21 persen dibandingkan pada 2020.

Data dari PT Jasa Raharja Cabang NTB mencatat santunan kepada korban meninggal dunia sejumlah Rp20,42 miliar dan korban luka-luka Rp12,47 miliar. Sedangkan santunan kepada penumpang kendaraan umum Rp214 juta dan penumpang kendaraan pribadi mencapai Rp32,19 miliar sepanjang 2021.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Emil Feriansyah Latief menjelaskan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit adalah 92 persen dari target 87,5 persen pada 2021.

"Terjadi peningkatan presentasi penjaminan pada 2021, karena kami komitmen melayani masyakat dengan inovasi digital dan maksimal 3 hari santunan sudah diserahkan ke korban kecelakaan maupun meninggal dunia," jelas Emil pada Rabu (19/1/2022).

"Jumlah korban ini naik 11,21 persen dibanding 2020, pada tahun lalu angka kecelakaan turun karena pembatasan mobilitas masyarakat di tengah pandemi. Pada 2021 mobilitas masyarakat mulai meningkat sehingga kecelakaan juga cenderung meningkat," jelas Emil.

Selain memberikan santunan, Jasa Raharja NTB juga melakukan sosialisasi melalui pendekatan agama untuk menyadarkan masyarakat tertib lalu lintas.

"Kami juga mendukung penerbitan buku fiqh berlalu lintas dengan tertib, sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada santri, siswa-siswi SMA sekota Mataram. Sosialisasi juga dilakukan di beberapa komunitas, serta kegiatan partisipatif berupa sinergi dengan stakeholder dan kegiatan preventif seperti pendistribusian sarana pencegahan kecelakaan," ujar Emil.

Selain itu, Jasa Raharja NTB juga melakukan integrasi host to host data samsat dan eksplorasi data samsat bersama Bappenda NTB. Tujuannya memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dari Juli hingga Desember 2021.

"Dengan adanya program ini, kami berharap mampu mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan," ungkapnya. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper