Bisnis.com, MATARAM—Sejumlah 10.000 orang petani tembakau akan difasilitasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada 2022 agar selama bekerja memiliki jaminan pembiayaan jika terjadi kecelakaan kerja.
Petani tembakau menjadi salah sati pekerja rentan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Mereka tersebar di 8 kabupaten di NTB seperti Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gde Putu Aryadi menjelaskan pembayaran BP Jamsostek petani tembakau dialokasikan dari Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).
"Kami alokasikan dari DBCHT, dan ini sudah masuk dalam alokasi anggaran 2022. Petani tembakau selama ini belum punya asuransi kesehatan padahal masuk dalam kategori pekerja rentan," jelas Aryadi pada Jumat (17/12/2021).
Selain petani tembakau, sejumlah 11.000 orang nelayan di NTB juga mendapat jaminan BP Jamsostek. Pembayaran iurannya dialokasikan dari CSR Bank NTB Syariah.
Selain pekerja di dua lapangan usaha tersebut, Pemda NTB mendoring pekerja rentan difasilitasi mendapat jaminan BP Jamsostek dengan skema pembayaran dari berbagai pihak seperti CSR BUMN dan BUMD. Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan mendorong Pemda di NTB untuk memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh agama, marbot masjid yang selama ini belum ada jaminan sosial.
"Manfaat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan besar sekali, pembiayaan ketika terjadi kecelakaan, jaminan hari tua, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak-anak," jelas Edison.
Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Aryadi menjelaskan program jaminan sosial bagi pekerja rentan sudah dipayungi oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Gubernur NTB. "Bahkan NTB sudah lebih dulu membuat program jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Pergub. Jadi ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja rentan," ujar Gita.