Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kota Mataram Diusulkan Menjadi Rp2.416.953

Usulan kenaikan 10 persen UMK kota Mataram dan kabupaten kota lainnya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur NTB.
Foto udara daerah Ampenan, Mataram, NTB./ANTARA-Ahmad Subaidi
Foto udara daerah Ampenan, Mataram, NTB./ANTARA-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Mataram pada 2022 diusulkan naik 10 persen menjadi Rp2.416.953 dari sebelumnya berjumlah Rp2.184.485 pada 2021.

Alasan pemerintah Kota Mataram mengusulkan kenaikan UMK secara signifikan karena konsumsi per kapita penduduk kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di kota Mataram jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya di NTB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gde Putu Ariadi menjelaskan usulan kenaikan 10 persen UMK kota Mataram dan kabupaten kota lainnya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur NTB.

"Untuk finalnya diumumkan besok Selasa (30/11/2021). Memang Kota Mataram naik signifikan karena pertimbangan konsumsi per kapita yang tinggi," jelas Ariadi, Senin (29/11/2021).

Selain kota Mataram, kabupaten lainnya juga diusulkan naik pada 2022 yakni UMK Lombok Barat diusulkan naik menjadi Rp 2.203.328, Lombok Tengah menjadi Rp 2.202.958, Lombok Timur Rp.2.205.000, Lombok Utara Rp 2.187.171, Sumbawa Barat Rp 2.316.279, Sumbawa Besar Rp 2.227.172, Dompu Rp 2.199.610, Bima Rp 2.243. 371, dan Kota Bima Rp 2.265.367.

Kenaikan kabupaten kota lain tidak sebesar kenaikan UMK kota Mataram seperti Lombok Timur hanya naik Rp20.803.

"Dari usulan tersebut, terdapat 5 Kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP yakni, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara dan Dompu. Sedangkan 5 kabupaten kota lainnya berada di atas UMP," kata dia.

Penetapan UMK terbaru disesuaikan dengan formula perhitungan yang telah diatur pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper