Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Karangasem, Mantan Kepala Dinas Jadi Tersangka

Tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kadinsos Kabupaten Karangasem, dan kini bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta enam pegawai aktif Dinas Sosial.
Para tersangka pengadaan masker di Kantor Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021)./Antara-Kejari Karangasem.
Para tersangka pengadaan masker di Kantor Kejari Karangasem, Rabu (24/11/2021)./Antara-Kejari Karangasem.

Bisnis.com, KARANGASEM - Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial berinisial IGB dan enam pegawai aktif Dinas Sosial Kabupaten Karangasem berinisial GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY tersangka korupsi pengadaan masker.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar tahun 2020. Salah satu tersangka merupakan mantan Kadinsos," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra saat dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (24/11/2021) malam.

Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kadinsos sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem melainkan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta enam pegawai aktif Dinas Sosial.

Tujuh tersangka ini memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.

"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB (eks Kadinsos), GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Tujuh tersangka ini semua yang berhubungan mulai dari sebelum proses, saat proses pengadaan dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," tuturnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem berupa dari keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat.

"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Semara Putra.

Terhadap tujuh tersangka itu, kata Dewa Gede Semara Putra langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polsek Kota, satu orang di Polsek Bebandem dan tiga orang dititip di Polsek Abang.

Adapun kerugian negara yang dihitung oleh penyidik kurang lebih sebanyak Rp2 miliar.

"Kerugiannya BPKP masih menghitung, tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper