Bisnis.com, MATARAM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat pada 2022 ditetapkan naik 1,07 persen menjadi Rp2.207.212 dari yang sebelumnya Rp2.183.833 pada 2021.
Kenaikan UMP tersebut telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan serikat buruh yang ada di NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Putu I Gde Putu Aryadi menjelaskan naiknya UMP NTB 1,07 persen sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme rapat dewan pengupahan di NTB.
"Keputusan rapat dewan pengupahan kenaikan UMP di NTB 1,07 persen untuk UMP 2022, itu sudah final, saat rapat dewan pengupaham semua pihak hadir baik dari Apindo dan serikat buruh," jelas Ariadi kepada Bisnis pada Minggu (21/11/2021).
Pedoman yang dimaksud Aryadi yakni formula perhitungan yang telah diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS, formula batas atas, dan batas bawah baru yang terdapat di PP 36 Tahun 2021.
"Jadi kenaikan UMP sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi NTB, PDRB, keadaan dunia usaha," kata dia.
Adapun, variabel yang menjadi indikator penetapan UMP yakni PDRB pada 2020 dan periode 2021 hingga kuartal III sejumlah 0,72 persen, kemudian inflasi NTB 1,89 persen, besaran UMP 2021 Rp2.183.883, rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi Rp 1.197.548, dan rata-rata banyaknya anggota dalam rumah tangga se-provinsi sejumlah 3,3, rata-rata banyaknya ART bekerja/rumah tangga di NTB sejumlah 1,31.
Aryadi juga menjelaskan adanya usulan dari serikat buruh di NTB yang mengusulkan kenaikan UMP 7-10 persen. "Memang ada usulan dari salah satu serikat UMP naik 7-10 persen, tetapi setelah berdiskusi dengan pihak pengusaha, bertemu semua pihak jadi kenaikan saat ini bisa disepakati, pihak pengusaha berpandangan kalau naiknya tinggi perusahaan tidak bisa membayar itu juga akan menjadi masalah," ujar Aryadi.